Kepolisian Negara Republik Indonesia sebagai alat negara yang menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat bertugas melindungi, mengayomi, melayani masyarakat, serta menegakkan hukum. Bahwa Tentara Nasional Indonesia dibangun dan dikembangkan secara profesional sesuai dengan kepentingan politik negara yang mengacu pada nilai dan prinsip demokrasi, supremasi sipil, hak asasi manusia, ketentuan hukum nasional, dan ketentuan hukum internasional yang telah diratifikasi, dengan dukungan anggaran belanja negara yang dikelola secara transparan dan akuntabel. Tag : uud uud 45 bela negara uu bela negara uu nomor 39 tahun tentang hak asasi manusia uu nomor 2 tahun tentang pertahanan negara konsepsi bela negara. Pasal 5. Pasal 16 Cukup jelas.
nest...